Spesifikasi standar yang berlaku untuk lampu obstruksi penerbangan
Lampu obstruksi penerbangan adalah alat bantu navigasi khusus untuk bandara sipil, yang berbeda dari perlengkapan penerangan rumah tangga atau luar ruangan konvensional. Lampu obstruksi penerbangan memiliki standar dan peraturan industri yang lebih ketat, yang membatasi dan mengawasi produksi dan penjualan lampu obstruksi penerbangan. Lampu obstruksi penerbangan tidak memerlukan sertifikasi 3C. Lampu obstruksi penerbangan membutuhkan "Sertifikasi Peralatan Khusus Bandara Sipil" yang valid atau Administrasi Penerbangan Sipil dari pemberitahuan peralatan jaringan China, dan laporan inspeksi lembaga inspeksi yang ditunjuk oleh Administrasi Penerbangan Sipil China.
Obstruksi penerbangan menyalakan sertifikat terkait dan laporan pengujian:
1. "Sertifikat Sertifikasi Peralatan Khusus Bandara Sipil", sertifikat harus dalam masa berlaku. Administrasi Umum Penerbangan Sipil Tiongkok tidak lagi menerima aplikasi sertifikat baru, dan sertifikat asli dapat digunakan hingga akhir masa berlaku sertifikat;
2. Pengumuman peralatan khusus untuk bandara sipil: Anda dapat memeriksa situs web resmi Administrasi Penerbangan Sipil Cina. Sertifikat kertas tidak akan lagi diterbitkan. Jika perlu, Anda dapat memeriksa dan mengunduhnya di Administrasi Penerbangan Sipil Cina.
3. Laporan inspeksi: "Pusat Pengawasan dan Inspeksi Kualitas Produk Informasi Optoellektronik Nasional" dan "Pusat Pengawasan dan Inspeksi Kualitas Pencahayaan Nasional" yang ditunjuk oleh Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok sesuai dengan "Lampu Obstruksi Penerbangan" MH/T6012-2015 dan AC-137-CA-2017 -05 Laporan inspeksi yang dikeluarkan oleh "Aviation Obstruction Light Inspection Specification" (laporan ini harus diumumkan pada
Lampu obstruksi penerbangan terkait standar dan spesifikasi:
1. "Lampu Obstruksi Penerbangan (MH/T6012-2015)";
2. "Spesifikasi Inspeksi Cahaya Obstruksi Penerbangan (AC-137-CA-2017-05)"
3. "Peraturan tentang Pengelolaan Peralatan Khusus Untuk Bandara Sipil (CCAR-137CA-R3)"
4. "Standar Teknis Area Penerbangan Bandara Sipil (MH5001-2013)"
5. "Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)"







